Pengajuan Kerja Sama (MOU)
Definisi
Layanan ini adalah untuk Calon Mitra ITB baik yang belum maupun sudah mengidentifikasi unit kerja pelaksana kegiatan kerja sama.
.Persyaratan
1. Unit Kerja yang terdaftar sebagai badan hukum atau bagian dari badan hukum
2. Sudah memiliki usulan bentuk kerja sama
3. Surat permohonan kerja sama yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerjaSistem, Mekanisme Prosedur Layanan
1. Calon Mitra/PIC ITB menghubungi Sekre Kemitraan untuk inisiatif kerja sama
2. Sekre Kemitraan mengidentifikasi calon PIC ITB
3. PIC ITB dan calon mitra berkomunikasi menformulasikan bentuk kerja sama
4. PIC ITB dan/atau calon mitra dapat clearance untuk email formal rector/unit kerja untuk kick off proses kerja samaAlur Layanan

Output layanan
Dokumen hasil reviu
Kontak Pengaduan, Saran, dan Masukan Layanan
Telepon : 022 - 4240250 / 022 - 2504282Email : sekre-kemitraan@itb.ac.id / iro@itb.ac.id
Instagram : @iroitb
Buat Permohonan
Untuk Dapat melakukan permohonan layanan, anda diwajibkan terdaftar sebagai member